Home
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan
kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan
Sektor Riil dan memberdayakan UKMK.
Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:
– Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
– Pengembangan kewirausahan
– Peningkatan pasar produk UMKMK
– Reformasi regulasi UMKMK
Upaya peningkatan akses pada sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan
memberikan penjaminan kredit bagi UMKMK melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada
tanggal 5 November 2007, Presiden meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan
fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah melalui PT Askrindo dan Perum
Jamkrindo. Adapun Bank Pelaksana yang menyalurkan KUR ini adalah Bank BRI, Bank
Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) :
adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang
feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek
bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi
yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha
produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian,
kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan
langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor
Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan
pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara
tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga
Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program
lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.